Tangis bahagia pecah di ruang sidang PN Bandung Rabu (14/12). Davin Susanto (18), putra pertama Fransisca yang duduk di kursi pengunjung, tak kuasa membendung air mata. Mahasiswa semester 2 di universitas swasta di Jakarta ini langsung dipeluk dan diciumi neneknya, Jo Chin Toy. "Tuhan baik sekali," katanya berulang-ulang.
Fransisca yang duduk di kursi pesakitan langsung terlihat ceria begitu hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahan atas dirinya. Ia langsung menghambur ke kursi pengunjung disambut pelukan Davin. "Mama segera pulang, Ko (koko, sebutan untuk anak lelaki, Red.)."
Sejak 30 November 2011, Fransisca ditahan di LP Sukamiskin atas laporan mantan suaminya, Peter Soetanto. Peter menuduh Fransisca menculik Jason Soetanto Putra (10), putra kedua mereka, Januari tahun lalu. Fransisca pun dijerat pasal 330 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Tak mau ibunya dipenjara, pekan lalu Davin beserta kakek-neneknya mengajukan permohonan penangguhan dan akhirnya dikabulkan. "Pembebasan ini adalah hasil perjuangan Davin dan keluarga," lanjut Fransisca dengan wajah bahagia.
Kabar Kawin Lagi
Pemidanaan dan penahanan Fransisca ini jelas disesalkan pihak keluarga dan beberapa LSM yang siang itu ikut menyesaki ruang sidang. "Tak ada niat jelek ibu kandung ke anaknya," kata Jo Chin Toy menanggapi keinginan Fransisca bertemu dan mengasuh Jason.
Setelah perceraiannya dengan Peter pada tahun 2005, hak asuh Jason memang jatuh ke tangan Peter sementara Davin ikut ibunya. Namun, menurut Fransisca, sejak palu perceraian diketok ia tidak bisa lagi bertemu dengan Jason. "Bagaimana rasanya seorang ibu yang tidak bisa bertemu anaknya kandungnya selama empat tahun?" tanya Fransisca.
Padahal, "Jason sendiri sebenarnya juga ingin bersama saya," tutur Fransisca. Kekhawatirannya sebagai seorang ibu makin bertambah saat ia mendengar Peter akan menikah lagi. Itu artinya Jason akan diasuh oleh ibu tiri. Inilah yang kemudian mendorong Fransisca menemui Jason, Januari tahun silam, di Quantum Pasir Kaliki, Bandung, tempat Jason belajar.
Saat ibunya datang, Jason langsung berlari menghampiri dan masuk ke mobil yang ditumpangi Fransisca. Setelah itu, kata Fransisca lagi, ia tak serta merta 'menculik' Jason. "Saya langsung memberi kabar ke Peter bahwa Jason dalam keadaan baik-baik dan memberitahu saya membawanya ke Jakarta."
Sayang niat baik Fransisca malah jadi bumerang. Peter langsung melaporkan peristiwa ini ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan penculikan. Polisi kemudian menetapkan Fransisca sebagai target DPO (Daftar Pencarian Orang).
Akhir November lalu Fransisca 'diciduk' polisi dengan cara tragis. Saat sedang menikmati waktu dengan Davin dan Jason bermain tenis di sebuah apartemen di Jakarta Utara, ia dihampiri polisi. Tanpa banyak cakap, polisi langsung menggelandang ibu dan dua anaknya ini ke Polda Jawa Barat. Semalam menginap di Polda Jabar, Fransisca kemudian dijebloskan ke LP Sukamiskin.
Pemidanaan Fransisca ini juga disesalkan tim kuasa hukumnya yang dikomandani Muhammad Joni. Katanya, tak ada dasar kliennya melakukan penculikan. "Dari surat dakwaan tertulis jelas bahwa Jason lari menghampiri ibunya. Dia tidak dipaksa atau dibujuk," jelas Joni.
Tuduhan penculikan juga dirasakan terlalu mengada-ada karena yang membawa Jason adalah ibunya sendiri. "Selama Jason bersama Fransisca, ia diasuh, dirawat, dan disekolahkan dengan baik," lanjut Joni.
Selain fakta-fakta hukum tersebut, lanjut Joni, ada juga alasan lain. "Jason ingin bersama ibunya. Dalam UU Perlindungan Anak dijelaskan, suara si anak juga harus didengar. Ini adalah prinsip dan semua pihak harus mematuhi," papar Joni.
Menurut pengamatan Joni, kasus antara kliennya dengan Peter Soetanto sebenarnya masuk di ranah perdata karena tidak ada unsur perbuatan Fransisca yang memenuhi unsur pidana. Jadi, "Penyelesaiannya harusnya bisa dilakukan lewat musyawarah."
Sementara menurut Davin, ada sesuatu yang mencurigakan dalam proses sidang perceraian orangtuanya. "Ibu saya tidak tahu kalau Daddy (panggilan Davin ke ayahnya, Red.) mengajukan gugatan cerai." Surat pemanggilan itu, katanya, dikirim ke rumah ibunya yang sudah tak dihuni, "Padahal Daddy tahu Mama tinggal bersama Opa dan Oma."
Karena tak tahu ada panggilan sidang, Fransisca pun tak pernah hadir di sidang. Keputusan hakim kemudian diambil secara verstek, tanpa kehadiran tergugat. "Beberapa bulan setelah putusan, Mama baru tahu ada sidang itu."
Dalam sidang itu, diputus pula masalah hak pengasuhan Davin dan Jason. "Sebenarnya Jason juga lebih suka bersama Mama." Yang juga aneh, tambah Davin, "Sampai sekarang persoalan pembagian harta gono-gini tak diputus pengadilan."
Sukrisna / bersambung
KOMENTAR