Biarlah, kata Wardah, mereka menyerahkan saja pada Randy, apa masih mau sekolah disitu atau mau pindah sekolah saja. Kalau pun mereka mau diajak berdamai dengan oknum guru itu. " Takutnya nanti dia akan bilang ke orang-orang, kami sudah dikasihnya duit. Sama artinya kami dianggap memeras dia pula," ujar Wardah menjelaskakan jika anaknya benar mau pindah sekolah, dia akan memindahkan anaknya sekolah dari situ," dan untuk itu kami juga ingin agar guru itu juga diproses sesuai dengan jalur hukum semestinya."
Laporan pengaduan kasus Randy dengan No. Pol: STBL/534/XI/2011/Sekta Area diterima langsung oleh Ka. SPK Regu C Aiptu Salju Pohan. Saat ditemui di sekolahnya SMPN 13, Jl Sampali Medan, oknum guru ND tidak berada di sekolah. Para guru-guru disitu minta pada NOVA agar kasus itu tak usah diperpanjang lagi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP J Banjarnahor mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan korban dan saksi-saksi. " Oknum guru berinisial ND sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 80 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya sekarang masih dalam proses pihak kepolisian, " tandas Banjarnahor.
Debbi Safinaz
KOMENTAR