Pernyataan Naning soal pemecatan dirinya dibantah oleh Itet Tridjajati Sumarijanto, SS, MRA, MBA. Melalui surat klarifikasi tertulis dan kronologi penerimaan Naning yang dikirim asisten pribadinya ke NOVA lewat surel, Itet mengatakan bahwa justru Naninglah yang minta diberhentikan. Sebab, dalam surat pengajuan cuti hamil, Naning menyatakan minta pesangon selama 1,4 tahun bekerja dan rincian biaya yang harus ditanggung Itet sebesar Rp 28 juta.
Itet juga mengatakan, menurut ketentuan umum perekrutan calon tenaga ahli, sebetulnya Naning kurang memenuhi syarat untuk dipekerjakan lantaran hanya memiliki IPK 2,5. Namun, karena Naning yang direferensikan salah satu anggota DPR disebutkan memiliki kemampuan dan sudah berpengalaman untuk pekerjaan itu, Itet menerimanya. Pada 8 Mei 2010 Naning dipanggil untuk diperbantukan sebagai staf tenaga ahli.
"Honornya Rp 4 juta per bulan yang diambil dari dana pribadi saya," tulis Itet yang saat dihubungi Sabtu (20/8) tengah berada di Chiang Mai, Thailand untuk pertemuan parlemen wanita se-Asia Pasifik.
Itet mengaku mempekerjakan Naning dengan alasan kemanusiaan dan bisa membantu menjadi event organizer (EO) untuk semua program yang akan dilaksanakannya di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung, daerah pemilihan Itet. Seiring berjalannya waktu, tulis Itet, Naning yang beberapa kali diberi kesempatan untuk mengerjakan tugas, memberikan hasil yang sangat mengecewakan. Naning tidak menunjukkan kemampuan seperti yang diharapkan sebagai staf tenaga ahli anggota Dewan.
"Saya memang sudah berniat memberhentikannya," ujar Itet sambil menambahkan, pemberhentian ini tidak ada hubungannya dengan kehamilan Naning lantaran sebetulnya sudah diniatkan sejak jauh hari. Sayang, belum sempat memberhentikan, Naning keburu menyatakan dirinya hamil.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai ibu dan orangtua, saya menyarankan kepadanya untuk berhenti bekerja setelah melahirkan demi kesehatan dan keselamatan anak," tandas Itet yang pada bulan Juni memang menyuruh Naning bekerja dari kediaman pribadinya per 1 Agustus agar Naning lebih leluasa bekerja.
Di tempat kerja barunya nanti, Itet mengatakan akan memotong separuh gaji Naning. Alasannya, dengan kehamilannya yang makin besar, Naning tidak punya banyak kegiatan dan kurang produktif. Saat itu Naning tidak komplain. Namun pada hari pertama Naning bekerja di rumah Itet, "Mendadak Naning protes gajinya dipotong separuh sambil mengemukakan undang-undang ketenagakerjaan sebagai landasan protesnya," tutur Itet.
Saat itulah Itet mengatakan bahwa sudah lama ia berniat memberhentikan Naning. "Namun, Naning malah membalas dengan nada tinggi. Saya sebetulnya menghindari adu argumen, jadi saya katakan kepadanya lebih baik mengeluarkan dana daripada adu argumen dengan cara kasar," jelasnya. Ia mengaku sudah menitipkan uang Rp 10 juta pada stafnya yang lain untuk diberikan kepada Naning sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
Namun, Naning menolak jumlah uang itu dan menolak berdialog dengan staf Itet yang telah ditunjuk tadi. Naning malah mengajukan surat cuti dan menuntut uang Rp 28 juta. "Menurut Biro Hukum DPR RI ketika staf saya berkonsultasi mengenai ini, aturan undang-undang ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan kondisi di Gedung DPR."
Itet segera membuat surat delegasi kepada stafnya untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat salah satu tuntutan Naning harus ada penyelesaian sebelum 15 Agustus sementara ia sedang di luar kota. Tanggal 7 Agustus, staf Itet mengirim pesan singkat ke ponsel Naning menawarkan penyelesaian masalah, tapi tak ada tanggapan. Belakangan, Naning malah membuat pernyataan di depan media massa yang menurut Itet, bertolak belakang dengan kenyataan sebenarnya.
KOMENTAR