Pernyataan Naning soal pemecatan dirinya dibantah oleh Itet Tridjajati Sumarijanto, SS, MRA, MBA. Melalui surat klarifikasi tertulis dan kronologi penerimaan Naning yang dikirim asisten pribadinya ke NOVA lewat surel, Itet mengatakan bahwa justru Naninglah yang minta diberhentikan. Sebab, dalam surat pengajuan cuti hamil, Naning menyatakan minta pesangon selama 1,4 tahun bekerja dan rincian biaya yang harus ditanggung Itet sebesar Rp 28 juta.
Itet juga mengatakan, menurut ketentuan umum perekrutan calon tenaga ahli, sebetulnya Naning kurang memenuhi syarat untuk dipekerjakan lantaran hanya memiliki IPK 2,5. Namun, karena Naning yang direferensikan salah satu anggota DPR disebutkan memiliki kemampuan dan sudah berpengalaman untuk pekerjaan itu, Itet menerimanya. Pada 8 Mei 2010 Naning dipanggil untuk diperbantukan sebagai staf tenaga ahli.
"Honornya Rp 4 juta per bulan yang diambil dari dana pribadi saya," tulis Itet yang saat dihubungi Sabtu (20/8) tengah berada di Chiang Mai, Thailand untuk pertemuan parlemen wanita se-Asia Pasifik.
Itet mengaku mempekerjakan Naning dengan alasan kemanusiaan dan bisa membantu menjadi event organizer (EO) untuk semua program yang akan dilaksanakannya di Daerah Pemilihan (Dapil) II Lampung, daerah pemilihan Itet. Seiring berjalannya waktu, tulis Itet, Naning yang beberapa kali diberi kesempatan untuk mengerjakan tugas, memberikan hasil yang sangat mengecewakan. Naning tidak menunjukkan kemampuan seperti yang diharapkan sebagai staf tenaga ahli anggota Dewan.
"Saya memang sudah berniat memberhentikannya," ujar Itet sambil menambahkan, pemberhentian ini tidak ada hubungannya dengan kehamilan Naning lantaran sebetulnya sudah diniatkan sejak jauh hari. Sayang, belum sempat memberhentikan, Naning keburu menyatakan dirinya hamil.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai ibu dan orangtua, saya menyarankan kepadanya untuk berhenti bekerja setelah melahirkan demi kesehatan dan keselamatan anak," tandas Itet yang pada bulan Juni memang menyuruh Naning bekerja dari kediaman pribadinya per 1 Agustus agar Naning lebih leluasa bekerja.
Di tempat kerja barunya nanti, Itet mengatakan akan memotong separuh gaji Naning. Alasannya, dengan kehamilannya yang makin besar, Naning tidak punya banyak kegiatan dan kurang produktif. Saat itu Naning tidak komplain. Namun pada hari pertama Naning bekerja di rumah Itet, "Mendadak Naning protes gajinya dipotong separuh sambil mengemukakan undang-undang ketenagakerjaan sebagai landasan protesnya," tutur Itet.
Saat itulah Itet mengatakan bahwa sudah lama ia berniat memberhentikan Naning. "Namun, Naning malah membalas dengan nada tinggi. Saya sebetulnya menghindari adu argumen, jadi saya katakan kepadanya lebih baik mengeluarkan dana daripada adu argumen dengan cara kasar," jelasnya. Ia mengaku sudah menitipkan uang Rp 10 juta pada stafnya yang lain untuk diberikan kepada Naning sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
Namun, Naning menolak jumlah uang itu dan menolak berdialog dengan staf Itet yang telah ditunjuk tadi. Naning malah mengajukan surat cuti dan menuntut uang Rp 28 juta. "Menurut Biro Hukum DPR RI ketika staf saya berkonsultasi mengenai ini, aturan undang-undang ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan kondisi di Gedung DPR."
Itet segera membuat surat delegasi kepada stafnya untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat salah satu tuntutan Naning harus ada penyelesaian sebelum 15 Agustus sementara ia sedang di luar kota. Tanggal 7 Agustus, staf Itet mengirim pesan singkat ke ponsel Naning menawarkan penyelesaian masalah, tapi tak ada tanggapan. Belakangan, Naning malah membuat pernyataan di depan media massa yang menurut Itet, bertolak belakang dengan kenyataan sebenarnya.
"Saya merasa kecewa, karena tidak merasa melakukan hal semena-mena seperti yang dituduhkan. Padahal selama dia bekerja, saya selalu memperhatikan penampilannya, materi, dan waktu yang fleksibel di luar honor bulanan, termasuk buah tangan tiap pulang dari kunjungan (kerja)," keluh Itet.
Ditambahkan Itet, nomor pribadinya disebarkan secara tidak bertanggungjawab oleh Naning sehingga ia menerima kecaman dan komentar tidak proporsional tanpa meminta klarifikasi padanya.
LBH Apik: "Ini Diskriminasi"
Sehubungan dengan kasus Naning, NOVA menerima pernyataan sikap dari Federasi LBH Apik Indonesia. Surat dari Nursyahbani Katjasungkana, S.H, Koordinator Nasional Federasi LBH APIK Indonesia itu tertulis, "Tindakan Itet Tridjajati Sumarijanto jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip anti-diskriminasi sebagaimana dimandatkan Undang-undang No.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW/ Convention of All Forms of Discrimination Against Women). Selain itu tindakan Itet juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang memberikan hak cuti melahirkan selam 3 bulan."
Itet berpegang pada ketentuan Setjen DPR RI yang menyebutkan bahwa Staf Ahli setiap saat bersedia di-PHK bila anggota dewan menghendaki. Menyoal hal ini, LBH Apik berpendapat, "Kebijakan Setjen DPR RI jelas bertentangan dengan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan. Sayangnya kebijakan Setjen tersebut terus diikuti oleh anggota DPR dan tidak ada upaya melakukan perubahan."
Federasi LBH APIK pun menyatakan sikap, antara lain meminta Itet untuk kembali mempekerjakan Nurely Yudha Sinaningrum. LBH APIK Indonesia juga menorong dan mendukung langkah-langkah hukum yang akan diambil Nurely Yudha Sinaningrum dan siap melakukan pendampingan.
Hasuna Daylailatu, Henry Ismono
KOMENTAR