Cicit mendiang Suharto, Putri Aryanti Haryowibowo kembali menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6). Sidang yang dipimpin hakim Maman Abdurahman ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Putri sendiri mengaku siap menjalani sidang kedua itu. "Hari ini kita mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Kita lihat saja, nanti baru kita tanggapi," kata pengara Putri, Sandy Arifin sebelum sidang. Menurut Sandy, tidak ada perlakuan istimewa bagi Putri. "Sama, naik mobil tahanan kejaksaan juga. Nanti lihat aja kalau dia sampai (di PN Jakarta Selatan)," ujar Sandy. Pada sidang sebelumnya, anak pasangan Ari Sigit dan Gusti Maya Firanti Noor ini didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 127 dan 112 karena memiliki shabu tanpa seizin dinas kesehatan sebanyak 0,1446 gram. Putri pun terancam 4 tahun penjara. Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
6 Kebiasaan di Rumah ini Bisa Menyebabkan Kebakaran. Ibu-ibu Waspada!
KOMENTAR