Goresan Alanda Kariza (19) yang bersisi "gugatan" soal tuntutan hukuman 10 tahun yang diterima oleh sang bunda Arga Tirta Kirana membuahkan hasil. Hakim memutuskan hukuman 3 tahun. Namun sang Bunda tetap banding.
Jari-jari Arga Tirta Kirana tak lepas dari butir-butir tasbih ketika hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan. Sesekali ia menyeka keningnya. Ruang Prof R. Soebekti di lantai 3 PN Jakarta Pusat, tempat Arga di sidangkan, Kamis (24/3) siang itu terasa panas. Maklum semua kursi pengunjung dipenuhi pengunjung Arga. Bahkan beberapa pengunjung, termasuk Alanda terpaksa harus duduk di lantai.
Semua mata pengunjung tertuju pada meja hijau, tenpat majelis hakim membacakan putusan sebanyak belasan lembar. Mereka dengan seksama mengikuti kalimat demi kelaimat yang dibacakan hakim. Ketika hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang ditimpakan ke Arga tidak bisa diterima, barulah pengunjung bersorak-sorai.
Suami Arga, Maulana pun langsung memeluk Mauly, kakak kandung Arga yang sejak pertengahan sidang tak kuasa menahan air mata. Mereka mengira Arga bebas. Padahal hakim belum mengetuk palu putusan. Nah, ketika hakim memutuskan Arga bersalah dan harus dihukum 3 tahun penjara, barulah tangis mauli pecah kembali.
Suasana sidang sedikit gaduh. Beberapa pengunjuung terdengar melontarkan kata-kata tak puas atas putusan itu. Tapi hakim tak peduli. Ia langsung menanyakan kepada Arga, apakah akan banding atau menerima. Setelah 3 menit berkonsultasi ke hakim, Arga langsung menyatakan banding.
"Saya kecewa dengan putusan itu," kata Arga lirih. Suaranya nyaris tak terdengar. Hanya itu yang diucapkan wanita yang dituduh ikut bertanggung jawab atas kredit miliaran rupiah di Bank Century yang kemudian macet. Padahal dalam pembelaannya, ia meloloskan kredit itu atas perintah pemiliknya, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Itu yang disebut kredit omando.Arga sempat syock mendapat putusan itu. Apalagi hakim juga memerintahkan agar Arga yang selama persidangan tidak ditahan, minta agar ibu tiga anak ini dimasukkan penjara. Wanita berkerudung ini lalu dipapah ke luar sidang. Di kursi ruang tunggu itu, sang suami seakan memberi semangat. Ia membisikkan kata-kata kepada istrinya.
Rupanya Arga mulai kecekkan. Ia minta tiduran di bangku panjang ruang sidang. Baru beberapa detik merebahkan badan, petugas keamanan PN Jakpus minta Arga dipindahkan ke dalam kantor pengadilan . "Di sana ada ruang pendinginnya," kata sang petugas. Yang jelas, sejak dimasukkan ke kantor pengadilan, wartawan tak bisa mengabadikan.
Dari balik pintu jendela yang sebagian kacanya berlubang, sayup-sayup terdengar ada keluarga yang minta Arga dibawa ke RS. Tapi yang lain menyarankan agar Arga istirahat dulu saja sambil diberi obat penenang. "Dia stress dapat hukuman 3 tahun. Akibatnya ia susah napas dan pasokan oksigen ke tangan dan kaki jadi berkurang. Makanya tadi kakinya kesemutan dan tangannya sudah digerakkan," kata Setiawan, kakak ipar Arga.
Setiawan lalu memberikan obat penenang dosis rendah. "Mudah-mudahan gak perlu dibawa ke RS." Benar, setelah diberi obat, Arga kembali segar dan bisa pulang. Ibu tiga anak itu sekarang sedang menunggu putusan hakim banding apakah akan dinaikkan hukuman atau dikurangi. Kita tunggu saja
Sukrisna
KOMENTAR