TabloidNova.com - Tarik-menarik soal harta mewarnai perkara cerai Christy Jusung dan Jay Alatas yang selama ini masalahnya bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Uang ratusan juta diminta oleh Christy sejak ia hengkang dari rumah mewah Jay Alatas.
"Hakim menolak permintaaan uang nafkah bulanan sejak gugatan itu diajukan. Jumlahnya, sebulan itu Rp 60 juta, kalau mulai bulan Januari, tinggal dikalikan saja berapa besarannya, itupun ditolak ketua majelis hakim," kata pengacara Jay Alatas, Dody Haryanto, saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Dijelaskan pengacara Jay, Christy tak hanya menuntut uang nafkah bulanan, melainkan juga uang mut'ah senilai Rp 500 juta dan uang iddah senilai Rp 300 juta. Sayangnya, Christy tak bernasib baik. Seluruh permohonan itu ditolak ketua majelis hakim. Menurut kuasa hukumnya, sejak awal Jay memang menolak untuk membagi hartanya pada Christy.
"Dalam hal ini pak Jay itu sudah sering bicara ke saya, satu sen pun tak akan saya berikan ke Christy," kata Dody menirukan ucapan Jay beberapa waktu lalu. "Secara hukum fiqih dan hukum Islam pun sudah jelas, alasannya kan bukan pak Jay yang mengajukan gugatan cerai. Untuk iddah dan mut'ah enggak ada kewajiban dari pak Jay," tegas Dody.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR