Sayangnya, sampai waktu yang telah ditentukan, Jay dan kuasa hukumnya tak jua muncul. "Alasan dari pihak Jay tak bisa tahu ya. Kantor kuasa hukum Jay kan hanya beberapa langkah dari Pengadilan Agama, tapi tetap tak hadir. Tadi juga sidang diskors 30 menit karena tak bisa memberikan alasan kenapa enggak hadir," kata pengacara Christy, Miftaahuul Jannah, SH, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/5).
Tak ingin buang waktu, pihak kuasa hukum Christy langsung meninggalkan ruang sidang. Alhasil, pihak majelis hakim menunda pembacaan kesimpulan hingga beberapa pekan ke depan. "Sidang ditunda tanggal 23 Juni 2014 agendanya musyawarah majelis untuk putusan."
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR