Saat ingin keluar dari pintu yang berbahan dasar besi, Depe pun terkejut dengan ramainya massa di luar. Alhasil, demi keselamatan, pemilik goyang gergaji itu dimasukkan kembali ke dalam tahanan.
Namun, hal itu tak berlangsung lama. Selang beberapa menit, Depe kembali dikeluarkan dari rutan. Dengan berbagai perlindungan dari kakak kandungnya, Permata dan Masbin, Depe dimasukkan ke dalam mobil.
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga masa hukuman. Saya mau ketemu anak dan papa saya," kata Depe berjalan menuju mobilnya.
Depe dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 13 Februari 2014. Kasus Depe diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun, dan Dr Salman Luthan.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR