"Itu kan baru diputus tanggal 16 April lalu, belum sampai ke saya. Tanya ke pengadilan aja, putusannya sudah sampai belum," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (21/4).
Fahmi membantah, pasca kasasinya di tolak, Nikita akan dijemput paksa. "Siapa yang bilang udah dijemput paksa, salinan putusannya aja belum di tangan," tegas Fahmi.
Menurut Fahmi, Nikita sudah tahu kabar tersebut. "Seandainya akan masuk penjara pasti orang akan sedih. Nikita sehat-sehat aja, manusiawi lah," jawabnya.
Sebelumnya, Nikita diputus Pengadilan Negeri Selatan 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Tak terima, istri Sajad Ukra ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kalah, hukuman Nikita justru ditambah menjadi 5 bulan penjara. Seakan tak patah arang, Nikita beserta kuasa hukumnya akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya ditolak.
Yetta / Tabloidnova.com
KOMENTAR