"Kami mendampingi tiga klien kami mengajukan laporan pidana atas Susilo Wibowo alias Guntur Bumi," kata pengacara M. Jaya saat dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (11/4).
Mantan pasien Guntur Bumi kali ini tidak hanya membuat laporan mengenai penipuan melainkan juga tentang penistaan agama.
"Pasal yang dilaporkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun tentang penipuan, Pasal 165 KUHP dengan ancaman 5 tahun tentang penistaan agama, Pasal 368 KUHP (ancaman 9 tahun) tentang pemerasan. Pasal ini di-juncto-kan, yang cocok berdasarkan kronologis perkara," kata Jaya.
Sebelumnya, TabloidNova.com sempat mendapatkan informasi kalau korban yang kali ini akan membuat laporan adalah orang India. Rupanya, hal itu dibenarkan oleh pengacaranya. "Benar. Beliau keturunan India," kata Jaya.
Okki Margaretha
KOMENTAR