Itulah terlepon yang terakhir diterima Wiwin. "Sebab, telepon di rumah saya rusak. Saya sudah lapor Telkom supaya diperbaiki, bahkan sampai tiga kali. Saya katakan punya saudara di Arab dan kami butuh komunikasi. Tapi, sampai sekarang telepon di rumah masih rusak."
Meski begitu, Wiwin tenang-tenang saja. Kabar yang selama ini diterima, sungguh membuatnya lega. "Saya tidak cemas dan yakin dia baik-baik saja. Apalagi, saya pernah ngobrol sama majikan perempuannya. Kalau majikannya enggak baik, masa iya Kikim diperbolehkan menelepon ke rumah?"
Namun, dugaan Wiwin ternyata keliru. Ia memang kembali dapat kabar dari adiknya. Tapi, yang datang adalah kabar buruk. "Saya sempat berpikir, apakah dia pindah majikan dan majikan barunya berlaku buruk. Kalau dia masih ikut majikan lama, berarti majikan prianya yang jahat. Saya ingin dapat kejelasan tentang nasib adik saya. Mudah-mudahan, jenazahnya segera bisa kembali. Kami berencana menguburkannya di makam keluarga," kata wanita berprofesi guru ini.
Wiwin pun hanya bisa mengenang adiknya yang pendiam itu. "Saya masih ingat, sebelum berangkat, ia sebenarnya berat meninggalkan rumah. Terutama pada si bungsu yang sakit-sakitan. Waktu itu, Fikri kena bronchitis, sakitnya sering kambuh. Ia berpesan agar saya menjaganya. Karena sibuk mengajar, Fikri diasuh keluarga lain. Untunglah Fikri sekarang sudah sehat."
Sebelum kabar duka ini terdengar, Wiwin tak menangkap firasat buruk. Hanya saja, beberapa hari terakhir ini, ia kerap terbayang wajah adiknya. Ada keinginan untuk meneleponnya, "Enggak tahu kenapa, saya mengurungkan niat itu. Mungkin, itulah pas dia mengalami musibah," ujarnya pilu.
Wiwin mengatakan, "Suami Wiwin yang mungkin merasakan pertanda enggak baik. Tanpa tahu sebabnya, pigura foto pengantin jatuh. Suami Wiwin juga jadi suka mengelus-elus foto itu," katanya.
Kini, Wiwin dan keluarganya berharap, kasus ini tak berhenti begitu saja. "Kami sekeluarga ingin majikannya mendapat hukuman setimpal. Kami memang tak bisa memantau jalannya sidang. Tapi, kasus ini harus diselesaikan secara hukum," harap Wiwin.
Henry Ismono / bersambung
KOMENTAR