"Saya nggak kecewa yang penting sekarang sudah diputus," kata Ayu selepas sidang, Selasa (1/4/2014).
Ketidakhadiran pria bernama lengkap Henry Baskoro Hendarso dalam persidangan memuluskan gugatan cerai Ayu. Pasalnya, dua kali persidangan Enji maupun kuasa hukumnya, tidak menunjukkan batang hidungnya di PA Depok.
Dalam sidang kedua sedianya majelis hakim meminta kehadiran Enji untuk memberikan jawaban atas gugatan cerai Ayu. Namun, karena Enji tidak hadir majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dari pihak Ayu.
Saksi dari pihak Ayu, yakni kedua orangtuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Dari keterangan saksi dan tidak hadirnya Enji akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Ayu.
"Intinya mereka diputus karena tidak ada kecocokan lagi antara Ayu dan Enji. Maka majelis hakim mengambil kesimpulan memutus cerai keduanya. Putri semata wayang Ayu Bilqis ikut ke Ayu. Dan Semua permintaan kita dikabulkan oleh majelis hakim," kata Afrian Bondjol, kuasa hukum Ayu.
.
Agung wartakota
KOMENTAR