"Klien kami mengalami kerugian sebesar 3 kilogram emas batangan murni dan uang Rp 150 juta," kata pengacara Guntur Bumi, Ramdhan Alamsyah, saat dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Senin (17/3) malam.
Penyerahan logam emas mulia serta uang ratusan juta Rupiah itu tertera dalam surat tanda terima yang ditandatangani oleh keluarga korban, Hans Suta Widya dan pengacara para korban, Hudi Yusuf, S.H., M.H.
Tanda Terima
Telah terima:
1. Uang senilai Rp 150.000.000
2. 3 kilogram emas
Sebagai kompensasi perkara dari pihak yang berperkara kepada saudara Suta Widhya.
Jakarta, 10 Maret 2014
Yang menerima
Suta Widhya
Yang menyerahkan
Hudi Yusuf, S.H., M.H.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR