Ketika diperiksa sebagai saksi, penyidik KPK tak mendapat data apa-apa. Lantaran Nunun mengaku lupa lantaran ia menderita amnesia berat. Jadi, lanjut Partahi, sebenarnya penyidik jauh hari juga tahu bahwa klien kami tak ingat kejadian-kejadian sebelumnya berkaitan kasus dugaan penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Apalagi lanjut Partahi, kondisi kesehatan kliennya makin lama makin memburuk. "Jadi kalau sekarang ditanya, saya rasa juga akan sia-sia," jelas Partahi. Saat diperiksa itu, sela Andreas, Nunun sempat kolaps. "Makanya saya yang sebenarnya hanya diperbolehkan menunggu di lantai bawah, langsung diminta ke lantai tujuh untuk memberi pertolongan kepada Nunun."
Kondisi inilah yang mengkhawatirkan keluarga, dokter, dan pengacara bila Nunun dipaksa memberikan keterangan di pengadilan. "Kondisi pasien saat ini tak boleh mendapat tekanan. Kalau tertekan, maka akibatnya bisa fatal," sela Andreas yang yakin jika harus menghadap di pengadilan pasiennya pasti bakal stres. "Lha, saya yang sehat saja akan gemetaran kalau harus dipanggil di pengadilan."
Krisna
KOMENTAR