Melati, 27, (nama samaran) mengaku dihamili ayah tirinya, Toriman bin Sulam, 48, asal Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Saat ini usia kandungan Melati sudah menginjak tujuh bulan dan kejadian itu baru saja dilaporkan ke Polres Probolinggo. Terungkapnya kasus pencabulan itu bermula dari pergunjingan warga sekitar sejak sebulan terakhir.
Apalagi, Melati yang menjanda sejak beberapa tahun terakhir, tinggal serumah dengan pelaku dan ibu kandungnya. Namun, warga dikejutkan dengan kondisi perut Melati yang membesar. "Awalnya, dia berkelit. Tapi, akhirnya berterus terang kepada ibu kandungnya," ujar salah seorang tetangga Melati.
Setelah berterus terang kepada Ibu kandungnya yang berinisial Ay, akhirnya mereka melapor kepada kepala desa setempat. Karena tak bisa memberi kepastian hukum, akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Probolinggo.
Kasat Reskrim AKP Sunardi Riyono kepada Surya membenarkan soal laporan tersebut. Saat ini, pelaku akan dijerat dengan Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
tiq/surya
KOMENTAR