Seorang guru agama SMP 1 Negeri Jangkar, Nur Susilo, dimeja hijaukan di Pengadilan Negeri Situbondo oleh siswanya, Hendrik Darmoko,13, Kamis, (11/2). Nur Susilo didakwa melakukan pemukulan terhadap Hendrik Darmoko, warga Desa Agel, Kecamatan Jangkar.
Sidang kasus pemukulan yang dipimpin Anhar Mujiono SH, dihadiri ratusan warga dan saudara Hendrik Darmoko. Mereka sengaja datang dengan menggunakan truk dan tiga unit mobil untuk menyaksikan jalannya persidangan serta memberikan dukungan moril terhadap korban.
Dalam persidangan, Hendrik Darmoko mengaku, bahwa dirinya di-bogem oleh guru agamanya, 20 Oktober 2009. Penyebab pemukulan itu karena ia berkelahi dengan temannya. "Sebenarnya kasus ini sudah diselesaikan kepala sekolah, tapi kenapa saya masih di-bogem," kata Hendrik Darmoko.
Akibat pemukulan itu, ia tidak berani masuk sekolah dan memilih pindah ke sekolah lain, SMP Al Falah di Desa Palalangan, Kecamatan Jangkar.
st 6/surya
KOMENTAR