Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 333, 170, dan 368 KUHP, tentang penculikan, penyekapan, dan penganiayaan. "Kami masih mendalami kasus ini, terlebih satu tersangka masih belum diperiksa secara intensif karena harus menjalani perawatan di rumah sakit," imbuh Rofiq.
why/surya
KOMENTAR