Atas perbuatannya tersebut, Babeh dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal hukuman mati. Menurut Boy, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan dan masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya pelaku lain. "Namun, sementara ini pelakunya diketahui tunggal," ujarnya.
KOMENTAR