Terpisah tersangka di hadapan polisi pemeriksanya mengatakan, dia hanya sempat memasukan jarinya ke kemaluan korban. Tersangka mengatakan hanya mau membantu korban mengerjakan PR. Sebaliknya korban mengaku tersangka sudah menyetubuhinya sebanyak empat kali. Berdasarkan informasi saat pelaku diperiksa polisi, pelaku menggauli korban pertama kalinya sekitar dua bulan yang lalu. Saat itu pelaku melihat korban yang hendak pergi mandi, lalu pelaku memanggil dan mengajak korban ke dalam hutan dan selanjutnya menggauli korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku menyuruh korban pulang dengan memberi korban uang Rp 2.000 dan meminta korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
KOMENTAR