"Salah satu pelaku adalah ketua RT setempat," ujar Suharto. Kelima orang yang ditangkap polisi adalah Cecep, Aman Supriono (36), Fahmi Haryanto (31), Muhammad Idris (47), dan Asep Saefudin (17). Mereka dijerat dengan pasal-pasal pada KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas dan Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KOMENTAR