Tindakan ayah bejat ini tidak lagi bisa berlanjut, setelah SC yang mengalami tekanan batin dan fisik selama dua tahun memberanikan diri melapor. Setelah melakukan pemeriksaan dan barang bukti, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang membekuk Murjiono, Selasa (22/12) malam di rumahnya, Jl Sarjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR