Murjiono yang tubuhnya penuh hiasan tato, hanya beralasan khilaf, "Saya khilaf, saya tidak mikir." Lanjutnya, sejak ditinggal Puji, ia kesepian. Sementara ia kerap tidak punya uang untuk 'jajan' karena harus menghidupi tiga anaknya yang masih sekolah.
Kanit PPA Polresta Malang, Inspektur Polisi Satu Elisabet Polnaya menerangkan, Mujiono akan dijerat pasal 81 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
why/surya
KOMENTAR