Yang jelas, gara-gara kasus ini, si pemilik kebun semangka, Darwati (55), jadi bahan gunjingan. "Kesannya, saya jahat sekali. Cuma gara-gara sebiji semangka sampai memenjarakan oarng," ujar perempuan ini (Selasa, 2/12).
Ia sedih karena tak hanya sekali itu hasil kebunnya hilang atau dirusak orang tak dikenal. Apalagi, hanya itulah gantungan hidupnya sejak suaminya meninggal empat tahun silam. "Kalau penghasilan saya satu-satunya ini diambil orang, terus saya dapat uang dari mana? Lahannya saja, sewa, bukan milik sendiri. Saya pribadi tidak punya apa-apa," ujar ibu lima anak itu.
Tetap Dihukum
Meski cercaan dan tudingan ke arah jaksa Dwianto bertubi-tubi, Dwianto tetap pada pendapatnya, dua sekawan itu harus dihukum. "Ini bukan sekadar persoalan obyek barang yang dicuri, melainkan soal pasal 363 KUHP. Menurut amanat UU, keduanya harus ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi, bukan hanya persoalan sebiji semangka, tapi konstruksi hukumnya memang demikian," kata Dwianto, usai sidang.
(Bersambung)
Gandhi Wasono M.
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR