Demikian pula Prita juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya secara pidana sehingga pernah mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
KOMENTAR