Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP, maka dia dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami.Pengalangan dana dilakukan berbagai kalangan, termasuk siswa SMA di Gresik, Ponorogo, Surabaya (Jatim), Pamulang, Tangerang Selatan dan Kota Serang dan berbagai daerah di Pulau Sumatra seperti Medan, Padang, Jambi hingga Palembang.
KOMENTAR