RO (18), warga Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, korban aborsi yang dilakukan sang pacar bernama Sp (30), oknum pegawai Lapas setempat, menyimpan janin hasil aborsi di kulkas (lemari pendingin). Janin tersebut sengaja diawetkan di kulkas untuk dijadikan barang bukti laporan ke polisi, kata Yal Isman, ayah korban di sela membuat laporan ke Polda Jambi, Selasa.
Janin yang diduga hasil hubungan RO dengan Sp yang diperkirakan berusia tiga bulan itu sengaja disimpan keluarganya untuk menjadi barang bukti di polisi bahwa anaknya menjadi korban perbuatan aborsi sang pacar yang diduga tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut pihak keluarga dan orangtua korban asal Tebo melaporkan tindak pidana perbuatan tersebut ke satuan unit pelayanan pengaduan masyarakat Direskrim Polda Jambi. Usai membuat laporan, korban dibawa anggota penyidik Polda Jambi ke rumah sakit untuk divisum sebagai alat bukti laporan kepada polisi.
Sebelum divisum, ayah korban Yal Isman mengatakan, selain harus divisum, laporan tersebut didukung kuat dengan adanya barang bukti janin milik korban berusia kurang lebih tiga bulan dan pakaian korban saat menggugurkan kandungan tersebut.
"Semua alat bukti tersebut sudah diserahkan kepada penyidik Polda Jambi untuk menyerat pelaku yang sampai saat ini tidak pernah mau mengakui perbuatannya," kata Yal Isman.
Kasus ini terungkap setelah korban RO diam-diam sudah mengandung atau hamil tiga bulan, dan pada 3 Oktober 2009, korban dibawa kabur oleh Sp ke suatu tempat di Kabupaten Tebo dengan disewakan rumah kontrakan tanpa ada ikatan perkawinan resmi.
Pihak keluarga yang merasa kehilangan anak perempuan keduanya tersebut terus mencari dan sudah menduga bahwa pacarnya Sp yang membawa kabur anak mereka namun tidak pernah ketemu karena disembunyikan. Setelah terus ditelusuri dan dicari akhirnya pada Rabu 19 November 2009, setelah hampir satu bulan hilang, korban RO ditemukan orang dan keluarganya di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah.
Saat ditemukan keluarga, kondisi korban dalam keadaan lemah habis aborsi di rumah kontrakan tersebut karena korban RO oleh pacarnya Sp sebelumnya disuruh meminum berbagai macan jus buah-buahan dan memakan durian hingga diduga mengalami aborsi di rumah tersebut. Melihat kejadian itu, keluarga membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat, sedangkan janinnya disimpan oleh pihak keluarga sebagai barang bukti untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sementara itu Direktur Reserse dan Kriminal (Dirserkrim) Polda Jambi Kombes Pol Nanang Hadianto membenarkan telah menerima laporan tentang dugaan perbuatan tindak pidana aborsi yang dilakukan terlapor Sp yang bertempat tinggal di Kabupaten Tebo.
Dalam kasus ini pihak Polda minta bantuan Polres setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan korban di Kecamatan Tebo Tengah untuk mendapatkan hasil sebagai barang bukti pengaduan korban.
"Saya sudah minta pihak Polres dibantu penyidik Polda segera melakukan olah TKP dalam waktu secepatnya," kata Nanang.
Ant
KOMENTAR