"Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menerima salinan putusan kasasi dari MA," kata Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Menurut Zulfahmi, pihaknya belum mendapat perintah untuk segera mengeksekusi Dewi. Sebabnya, semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Begitu nanti diterima, kami akan berkordinasi dan melakukan eksekusi secepat mungkin," ucapnya.
Ditegaskan Zulfahmi, prosesnya sendiri berlangsung tergantung situasi dan kondisi. "Kejaksaan sebagai eksekutor, dalam hal ini kami akan melakukan sesuai putusan MA," jelasnya lagi.
Seperti diberitakan tabloidnova.com sebelumnya, Dewi Perssik terlibat perkelahian dengan Julia Perez saat menjalani syuting 'Arwah Goyang Jupe-Depe'. Dalam kasus tersebut, keduanya sama-sama melapor ke polisi. Namun, Jupe lebih dulu ditahan selama 3 bulan.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR