"Nopol B 1 SYR itu sudah diganti dengan nopol B 8100 K. Nopol B 1 SYR itu sudah kosong," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin, (12/1/2013), di kantornya.
Dan, sampai sekarang nopol B 1 SYR itu, belum didaftarkan kembali oleh Syahrini di mobil manapun. Namun, nopol itu sempat terpasang di mobil merek Lamborghini, yang dikendarainya saat menghadiri peresmian usaha karaoke di Mal Taman Anggrek, pertengahan Desember 2013.
Menurut Rikwanto, Syahrini tidak melanggar hukum. Pelantun "Kau Yang Memilih Aku" menggunakan nopol tersebut hanya untuk kepentingan pemotretan.
"Tidak langgar hukum, karena untuk foto-foto saja, setelah itu dicopot," ucapnya.
Sebelumnya, sebuah infotainment dalam narasinya memojokkan Syahrini dengan menyebutnya berkali-kali telah melakukan pelanggaran hukum karena menggunakan nomor plat mobil palsu di mobil lamborghini-nya.
.
Willem Tribunnews
KOMENTAR