"Perkawinannya dipaksakan, terus dibatalkan. Kenapa kita ajukan pembatalan perkawinan? Karena saya sudah tanyakan ke Mbak Andah termasuk hubungan bathnnya, ini diajukan karena tidak mengakibatkan akibat hukum yang lain," ucap pengacara Andah, Afdal Zikri.
Menurut Zikri, jika saat ini Asmirandah dalam keadaan hamil setelah dinikahi Jonas 17 Oktober 2013 lalu, maka Andah akan mengajukan gugatan cerai, bukannya pembatalan pernikahan.
"Kalau dia hamil, tentu bukan pembatalan pernikahan yang diajukan, tetapi gugat cerai. Karena dia tidak hamil, jadi yang diajukan pembatalan pernikahan. Semoga jawaban ini mengakhiri pikiran negatif soal Andah ya. Isu bahwa hamil, Insya Allah isu itu berakhir," tandasnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR