"Ya, memang pembatalan ini enggak ada duda dan janda. Kalau janda dan duda kan cerai mati atau hidup," tutur pengacara Andah, Afdhal Zikri SH di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).
Menurut kuasa hukum Andah, jika permohonan pembatalan nikah ini dikabulkan, akibat hukumnya adalah pemutusan status keduanya sebagai suami istri dan berstatus seperti semula lagi.
"Yang timbul adalah pemutusan atau pembatalan dicoret dari register. Keadaan seperti semula seperti sebelum nikah. Dari pihak Jonas enggak keberatan dengan pembatalan ini, ada saksi Eder Sungkono (teman Jonas) dan menguatkan alasan pemohon," ujarnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR