"Rabu besok agendanya bukti dan saksi dari pihak pemohon (Asmirandah)," ujar pengacara Asmirandah, Afdal Zikri SH MH, Senin (2/12).
Selain mengajukan saksi yang masih dirahasiakan, pengacara pun sudah mempersiapkan beberapa bukti administratif yang menjelaskan adanya pernikahan Andah dan Vanno.
"Bukti itu seperti kutipan akta nikah dan lainnya. Sedangkan untuk saksi kita belum bisa sebut siapa yang akan didatangkan, yang pasti orang-orang yang mengetahui kasus ini," terang Afdal.
Dalam persidangan nanti, Andah dan Vanno tak akan dimediasi oleh ketua majelis hakim, melainkan diberikan nasihat untuk keduanya. "Dalam kasus ini tidak ada mediasi seperti cerai ataupun kasus sengketa, hakim hanya berkewajiban memberikan naseiat kedua belah pihak dan itu sudah dilaksanakan pada sidang kemarin," ucapnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR