"Kalau ini (pembatalan perkawinan) status mereka menjadi janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya," tutur juru bicara Pengadilan Agama Depok, Suryadi SAg SH, MH saat dijumpai di kantornya, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Status janda dan duda Asmirandah dan Jonas Rivanno memang berbeda dengan janda serta duda akibat perceraian. "Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan memang sama-sama ada janda dan duda. Dalam perceraian disebut janda dan duda akibat cerai," kata Suryadi.
Jika pernikahan Andah dan Vanno sudah sah secara hukum, mereka pun akan menerima semacam akta atau bukti perpisahan mereka. "Kalau cerai kan ada akta cerai, kalau d isini ada penetapan putusan pembatalan pernikahan, nanti masing-masing ada suratnya," terang Suryadi.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR