"Sampai saat ini perkara Ayu Ting Ting belum didaftarkan ke Pengadilan Agama Depok, jadi belum bisa jelaskan secara detail," kata juru bicara Pengadilan Agama Depok, Suryadi SAg SH, MH di kantornya, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11).
Santer dikabarkan bahwa Ayu baru akan mendaftarkan gugatan cerainya usai melahirkan anak pertamanya. Namun, menurut Suryadi, tidak ada larangan dan Undang Undang yang mengatur pendaftaran gugatan cerai baru boleh didaftarkan usai seorang wanita hamil melahirkan.
"Wanita dalam keadaan hamil melakukan permohonan (gugat cerai) boleh-boleh saja. Secara hukum sah-sah saja mengajukan cerai, tetapi tradisi kita menunggu anak itu lahir," tandas Suryadi.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR