"Di dalam Undang Undang lalu lintas, enggak ada pasal pengalihan tindak pidana kepada orangtua meski tersangka dibawah umur," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo.
Undang Undang yang berlaku sekarang ini menyebutkan, orangtua tak bisa mendapatkan pelimpahan hukuman. "Tersangka AQJ sendiri. Kalau sekarang instruktur pengemudi bisa dikenakan hukuman jika orang yang diajarkan mengalami kecelakaan," tukas Sambodo.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR