Sebelumnya, Ferry ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Sudah ditangkap pada tanggal 18 Oktober 2013 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (28/10).
Dugaan sementara, Ferry ditangkap karena melakukan bisnis investasi bodong terhadap rekan bisnisnya. Dalam jual beli batu bara yang dilakukannya, Ferry mengaku mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
"Tersangka menghimpun investor untuk kerjasama penjualan batubara, namun kemudian investasinya ini fiktif," kata Rikwanto.
Ferry dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR