Meski sudah menjadi tersangka, hingga saat ini Dul belum juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Chrysnanda, kondisi Dul belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dalam melakukan penegakan hukum tetap memberikan perlindungan HAM. Jangan sampai kita melakukan kontra produktif," ujarnya saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (23/9).
Chrysnanda menambahkan, kondisi Dul tak luput dari pantauannya. Jika kondisinya memungkinkan, penyidik tak segan-segan melakukan pemeriksaan untuk mempermudah kasus ini.
"Dalam pemeriksaan, kita melihat masalah kemanusiaan. Dalam kondisi setelah kecelakaan pasti ada trauma. Tapi kita lihat kondisi kesehatannya," ucapnya.
Sementara itu, Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kombes Pol Rikwanto menambahkan, pemeriksaan AQJ akan dilakukan setelah mendapat surat rekomendasi dari pihak rumah sakit, apakah sudah bisa dilakukan pemeriksaan atau belum.
"Pemeriksaan kita menunggu rekomendasi dokter," jawab Rikwanto.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR