"Di dalam UU anak tertera bahwa penyidikan terhadap anak dilakukan saat anak siap baik psikis dan mental. Kita sendiri belum bisa memastikan itu," kata Wadir Lantas, AKBP Sambodo Purnomo, saat ditemui tabloidnova.com di Ditlantas Metro Jaya, Jakarta.
Meski masih dibawah umur, menurut Sambodo kasus ini tetap harus ditindak lanjuti karena sudah memakan 7 korban jiwa dan 8 orang luka berat. "Kita tidak pernah membeda-bedakan tersangka. Polisi itu tugasnya menyelesaikan berkas perkara, baru nantinya memberikan kepada jaksa penuntut," ucapnya.
Lantas, jika mental memungkinkan, bisakah Dul diperiksa di rumah sakit, meski masih menajalani rawat inap? "Periksa di rumah sakit bisa saja. Dalam penyidikan, penyidik harus menciptakan suasana yang kondusif. Karena ini adalah amanat dari UUD."Yang pasti tunggu sampai tersangka bisa diperiksa. Tidak ada batas waktunya," lanjutnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR