Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Stabat, Langkat, Sumatera Utara H. Samsul, SAg, saat dihubungi tabloidnova.com, Rabu (21/8) mengatakan, pernikahan harus didaftarkan minimal 10 hari sebelum pernikahan.
"Bisa saja mundur dari tanggal 17 Agustus kemarin. Tapi kami tidak tahu. Kami hanya menunggu saja. Minimal sampai sepuluh hari sebelum pernikahan harus didaftarkan," ucap Samsul.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR