Selain itu, Kompol A bisa dikenai sanksi lainnya, seperti mutasi yang bersifat demosi, semisal bila saat ini tengah promosi jabatan menjadi tidak mendapat promosi. Kemudian bisa dikenai sanksi penundaan sekolah selama satu tahun, penundaan naik pangkat, dan penundaan gaji berkala.
"Seluruhnya itu, bagi anggota Polri yang melanggar disiplin itu, ada tujuh sanksi. Mulai teguran tertulis, penempatan ruang khusus, sampai pembebasan jabatan. Bisa kumulatif, misalnya selain teguran tertulis, juga penundaan gaji berkala dan penundaan sekolah. Tapi, bisa juga hanya satu, misalnya pembebasan jabatan saja," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Rabu (14/8/2013).
Martinus mengemukakan, ada tiga hal yang dikenakan kepada anggota Kepolisian bila melakukan pelanggaran atau kejahatan. Pertama adalah undang-undang hukum pidana berlaku bagi anggota Polri, kedua Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, dan ketiga Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang kode etik anggota Polri.
Khusus untuk kasus Kompol A, ia dikenai Peraturan Pemerintah RI no 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Pasal 3 huruf G dan Pasal 5 huruf A. Isi dari kedua pasal ini, antara lain, bahwa yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri. Juga patut diduga, Kompol A sudah melakukan pelanggaran norma kesusilaan.
"Dalam beberapa kesempatan, nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi. Sampai saat ini, sudah ada tujuh saksi dan satu terperiksa yang nanti akan kami gelar sidang pada minggu depan. Berkas pemeriksaannya sudah selesai, tinggal melengkapi administrasinya," ujar Martinus.
Martin tak menampik anak buahnya yang saat ini betugas di Bidhumas Polda Jabar tersebut memiliki hubungan khusus dengan Sisca. Mereka berpacaran selama dua tahun atau 2010 hingga 2012. "Sejak hubungan berakhir, Kompol A tak pernah lagi berkomunikasi dan bertemu almarhum (Sisca)," kata Martin.
Sebagai atasan, kata Kabid Humas, ia memberikan waktu satu bulan kepada Kompol A untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin tersebut. Berdasar atas hasil penyidikan jajaran Polrestabes Bandung, tidak ada keterlibatan Kompol A dengan kasus pembunuhan Sisca.
Namun, apabila dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung ditemukan indikasi keterlibatan, Polda Jabar pun akan memberlakukan hukum pidana, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin.
Selain Kompol A, pada kasus kedekatannya dengan Sisca, terungkap yang bersangkutan pernah menyuruh Bripka AF dan Brigadir FP untuk menguntitnya. Keduanya juga dikenai sanksi pelanggaran disiplin. Bripka AF kini berdinas di Satlantas Polres Cimahi dan Brigadir FP berdinas di Dalmas Polrestabes Bandung.
Kompol A menugasi Bripka AF dan Brigadir FP berkenaan dengan masalah mobil yang dipinjam pakaikan kepada Sisca. Sisca tidak pernah mengembalikan mobil tersebut, malah menyebutkan mobil itu hilang. Pasalnya, Sisca kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan, Kompol A telah melaporkan Sisca ke Polsek Astanaanyar hingga pada September 2012 mobil itu pun ditemukan.
Diberitakan sebelumnya, awal penyidikan kasus pembunuhan Sisca bermula dari surat yang ditemukan di lokasi kejadian dan di kamar kos Sisca.
KOMENTAR