"Sesuai putusan menteri hukum dan HAM tahun 2007, ada pembebasan bersyarat," ucap kuasa hukum Eza, Wetmwn Sinaga SH yang dijumpai tabloidnova.com di Plaza Sentral, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).
Menurut kuasa hukum Eza, setelah mantan pemain sinetron 'Putih Abu-Abu' itu divonis tujuh bulan penjara, tim kuasa hukumnya langsung mengajukan jaminan agar Eza bisa dikeluarkan lebih cepat dari waktunya.
"Kami mengajukan surat jaminan dan melakukan proses-proses yang mereka minta. Mereka pun minta jaminan dan kami menuruti semuanya, makanya bisa lepas," terang Wetmen.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR