"Mudah-mudahan enggak lama, secara substansi kan hotelnya sudah kelar. Kalau memang mau dilanjutkan bisa pakai sistem perbankan biasa," kata Yusuf Mansyur.
Ustaz 36 tahun ini mengaku tinggal melegalkan usahanya. "Tinggal pertanggungjawaban saya ke depan memberikan contoh ke masyarakat, bahwa saya sebagai Ustaz, harus melakukan sistem yang benar, tak hanya secara agama tapi juga secara Undang Undang. Jadi tinggal dilegalin saja, kayak buku nikah gitu," candanya.
Usaha patungan yang dijalankan Yusuf Mansyur boleh saja sementara waktu dihentikan. Namun, ke depannya Yusuf Mansyur bersikeras usaha bisnis hotel untuk haji dan umrah harus tetap dijalankan. "Kalau usaha hotel haji dan umrah itu harus jadi dong. Ini kan lambang dari kegiatan spiritual yang harus kita support," jelasnya.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR