"Terdakwa terbukti bersalah pelanggar Pasal 351 KUHP," kata jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Berdasarkan barang bukti berupa pecahan ember plastik dan bukti pembelian ember plastik yang dijadikan barang bukti penganiayaan, Dimas akhirnya dituntut dengan tiga bulan tahanan dengan masa percobaan enam bulan.
"Menjatuhkan tuntutan selama tiga bulan tahanan dengan masa percobaan selama 6 bulan. Bukti pecahan ember, nota pembelian ember Rp 175 ribu dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara," tutur Arya Wicaksana
Sebelumnya, Dimas didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 kepemilikan senjata tajam, pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan, dan ?pasal 406 ayat 1 KUHP pengerusakan. Namun dari nota tuntutan yang dibacakan, Dimas hanya dikenakan pasal penganiayaan saja.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR