"Setelah dilakukan assessment dari ketiga tersangka, mereka layak untuk menjalani rehab. Ketiganya mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan narkoba," ujarnya saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7).
Karjana belum bisa memastikan sampai kapan Bjah dan rekannya akan direhabilitasi. "Proses itu ada di RSKO, kalau berapa lama, itu tergantung dokter yang menangani," katanya.
Ditambahkannya, selain atas permintaan keluarga, rehabilitasi dilakukan berdasarkan pemeriksaan. "Itu permintaan dari keluarga, tergantung dari keputusan tim dokter dan lanjutan dari pengadilan," jawabnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR