"Sementara kita kenakan pasal 127 undang-undang 35 tentang narkotika. Ancamannya 4 tahun," tutur Brigjen Arman Depari, Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri saat ditemui di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6).
Informasi yang diterima tabloidnova.com dari kepolisian, Bjah sempat menjalani rehabilitasi sebanyak dua kali. Namun, sayang, belum sembuh total Bjah tersangkut kasus hukum.
"Menurut yang bersangkutan, dia pernah direhab, tapi nanti akan kita tindak lanjuti dengan melakukan kroscek fakta-fakta ke sana," tandas Arman.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR