"Kami sudah tindak lanjuti memeriksa tiga saksi dan kesimpulannya status saudara Arianto Wibowo kita naikkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Sutimin, Kasatlantas Polres Jakarta Selatan saat dihubungi, Kamis (13/6).
Sutimin menjelaskan bahwa ada indikasi kuat Ari lalai hingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
"Dari pemeriksaan, saudara Ari ini memacu motornya dengan kecepatan 40 km/jam," ungkap Sutimin.
Isna
KOMENTAR