"Terdakwa Dimas Andrean Hardi berstatus sebagai tahanan kota sejak 26 Maret 2013 sampai dengan 14 April 2013 dan diperpanjang 15 April sampai 14 Mei 2013," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksono SH, saat dijumpai di ruang sidang 6, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (15/5) siang.
Usai persidangan, status tahanan kota itu dibenarkan oleh dua kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution SH, MH dan Fariz Eka Putra SH, MH. Penangguhan penahanan tersebut akan habis masanya hari ini. Mereka akan mengajukan penangguhan penahanan lagi.
"Memang Dimas tahanan kota. Kebetulan hari ini habis. Kami mengajukan untuk penangguhan penahanan," jelas Andri. "Kalau sudah mengajukan penangguhan lagi dan nanti ditolak, kami enggak bisa mendahului majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan yang masih berlangsung," imbuh Fariz.
Dimaz Andrean dilaporkan oleh Sukmawan Salawidjaya alias Lee ke Polsek Setia Budi dengan tuduhan pemukulan dan pengrusakan sejumlah barang. Pada 9 Juli 2012 lalu, Lee mengaku menagih uang kos kepada Dimas. Merasa tak terima Dimas malah memukul Lee. Alhasil, Lee menderita memar akibat tendangan atau benturan benda tumpul.
Okki
KOMENTAR