Rendy Anggara Putra, kuasa hukum Novi Amelia mengatakan, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban.
"Rencananya sidang tersebut menghadirkan lima saksi korban," ujar Rendy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2013).
Novi Amelia berharap kasus yang sedang dijalaninya segera selesai, dan tidak ditahan.
"Saya hanya berharap semoga kasusnya cepat selesai, tidak ada tuntutan serta penahanan pada saya," harap Novi.
Novi Amelia, pada 11 Oktober 2012, mengendarai mobil Honda Jazz di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Lalu, Novi menabrak tujuh pengguna jalan termasuk seorang polantas. Saat itu, Novi mengenakan pakaian setengah telanjang.
Novi dijerat pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Novi dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor, dan akan dikenakan hukuman paling berat setahun penjara dan denda sebesar Rp 2 juta.
.
Tribunnews
KOMENTAR