"Majelis hakim minta supaya prinsipal dihadirkan, tapi mereka memang tidak hadir," ujar kuasa hukum Camelia, Dendy K. Amudi, SH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5).
Kuasa hukum masing-masing berjanji akan menghadirkan klien mereka pada sidang pekan depan. "Sidang tadi hanya memverifikasi data dan prinsipal hadir. Insya Allah pada sidang berikutnya datang. Sebenarnya ini masalah perdata, tapi diusahakan hadir," tandas Denny.
Okki
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR