"Kerugian materi, kegiatan usaha Eyang jadi terganggu, dihitung-hitung sangat besar," tutur kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J Lamatopo SH di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5) malam.
Abu Bakar menegaskan, Eyang Subur memiliki beberapa sumber mata pencaharian. "Usahanya rumah produksi, menjahit, semua menjadi terganggu. Minimal sebulan Rp 5 Milyar sampai 10 Milyar hilang," jelas Abu Bakar.
Okki
KOMENTAR